By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bakal Diatur, Menjual Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Lingkungan Sekolah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bakal Diatur, Menjual Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Lingkungan Sekolah

Editor
Editor Published July 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah bakal melarang pedagang menjual rokok dekat lingkungan sekolah, atau di bawah jarak 200 meter. Pelarangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan, turunan Undang-Undang Kesehatan. 

Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr Ngabila Salama menegaskan, aturan ini untuk melindungi pelajar. Sebab, mayoritas perokok pemula berasal dari kalangan remaja. 

“Sebenarnya ini langkah yang cukup progresif. Pemerintah membuat sebuah atau bertindak tegas membuat peraturan tegas untuk melindungi anak, terutama pelajar,” katanya, Jumat (12/7/2024). 

Ngabila menegaskan, aturan zonasi tersebut dibuat untuk mengurangi penggunaan rokok, dari kalangan pelajar. “Karena temuan-temuan fakta yang dilakukan oleh penelitian bahwa intensitas penjualan rokok paling padat itu di sekitar sekolah,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, nantinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan rokok, dekat kawasan sekolah. “Satpol PP dan pihak berwenang untuk menertibkan kawasan tersebut,” ucapnya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengisyaratkan RPP Kesehatan akan disahkan Presiden Joko Widodo tidak lama lagi. “Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan,” kata Budi. (rri)

You Might Also Like

FSP Kerah Biru – SPSI Kota Medan Sukses Gelar Sosialisasi BPJS

Sisa 755.305 Kursi Kereta Diskon 30 Persen

Produk Herbal Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi Rp2,5 Miliar

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

TAGGED: Ekonomi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 13, 2024 July 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dari Awal 2024, Gunung Ibu Catat Alami 235 Letusan
Next Article Pencarian Korban Tanah Longsor di Gorontalo Dihentikan
1 Comment
  • nipples says:
    July 20, 2024 at 8:15 pm

    Good write ups. With thanks!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemko Medan : Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Bukan Dialokasikan Khusus untuk Pribadi Wali Kota Medan
Medan
Ribuan Pengguna Jalan Masih Nikmati Jalan Rusak Galang dan Pagar Merbau, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan ??
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Turkiye dan Haiti Angkat Koper dari Piala Dunia
OLAHRAGA
Tutup IMM Expo & Arena Fest 2026, Rico Waas Apresiasi Kreativitas dan Sikap Kritis Mahasiswa
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?