By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Babak Baru Kasus Apartemen Podomoro City Deli di PN Medan, Ini Argumentasi Penggugat dan Tergugat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Babak Baru Kasus Apartemen Podomoro City Deli di PN Medan, Ini Argumentasi Penggugat dan Tergugat

berita
berita Published January 23, 2026
Share
SHARE

Medan,-Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan mengemuka setelah para pembeli apartemen Podomoro City Deli Medan dan pengembangnya, PT Sinar Menara Deli, menyampaikan resume mediasi dan tanggapan resmi melalui kuasa hukum masing-masing, Kamis 22 Januari 2026.

Kuasa hukum para penggugat dari Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates menyatakan, 13 orang penggugat merupakan pembeli satuan rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli Medan yang telah melunasi kewajiban pembayaran secara angsuran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selain pelunasan harga unit, para penggugat juga disebut telah menitipkan dana kepada tergugat untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan nilai dan waktu penitipan yang bervariasi. Pembelian unit dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2022, termasuk penggugat yang membeli lebih dari satu unit.

Namun hingga kini, menurut penggugat, belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan pejabat berwenang dan belum diserahkan strata title atau alas hak kepemilikan kepada masing-masing pembeli. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui surat kuasa hukum, disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat, sehingga gugatan perdata diajukan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum.

Dalam resume mediasi tersebut, penggugat meminta agar AJB ditandatangani paling lambat satu bulan sejak kesepakatan tercapai, serta strata title diterbitkan dan diserahkan paling lama dua bulan setelah AJB ditandatangani. Apabila hal itu tidak dapat dilaksanakan, penggugat meminta pengembalian dana titipan BPHTB berikut bunga enam persen per tahun, dengan batas waktu pengembalian 21 hari.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Mangara Manurung, S.H., M.H. & Associates dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Januari 2026 menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak sepenuhnya didasarkan pada PPJB satuan rumah susun di Podomoro City Deli Medan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Tergugat juga menyatakan bahwa penitipan dana BPHTB oleh penggugat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan secara tegas di dalam PPJB. Mengenai pelaksanaan AJB, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tahapan serta persyaratan dokumen yang diperlukan telah diatur secara rinci dalam Pasal 16 PPJB, yang mengikat para pihak.

Menurut tergugat, pelaksanaan AJB hanya dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PPJB tersebut dipenuhi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pernyataan kuasa hukum Tergugat yang menegaskan bahwa pelaksanaan AJB telah diatur dalam Pasal 16 PPJB dikomentari kuasa hukum Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH. Dia menduga alasan tersebut hanya akal-akalan saja, terlebih karena hingga puluhan tahun penandatanganan AJB tak kunjung dilaksanakan. Kondisi ini jelas menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yang telah melunasi pembayaran serta menitipkan dana untuk biaya BPHTB.

Penandatanganan Akta Jual Beli

Para pihak dengan ini berjanji dan saling mengikatkan diri untuk melaksanakan serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas satuan rumah susun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, segera setelah terpenuhinya seluruh ketentuan sebagai berikut:

a. Rumah susun (dan Satuan Rumah Susun) telah selesai dibangun sepenuhnya;

b. Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh Harga Pengikatan, berikut seluruh denda premi asuransi bangunan, biaya-biaya (termasuk Biaya Pemeliharaan dan Biaya Penggunaan), dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

c. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama Pihak Pertama telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan telah diterima oleh Pihak Pertama; dan

d. Pihak Kedua telah membayar biaya Akta Jual Beli, biaya balik nama sertifikat, serta biaya lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang tercantum dalam butir 4 Data-Data Perjanjian pada Lampiran 1 Perjanjian ini.

Perkara perdata ini masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Medan, dengan masing-masing pihak mempertahankan posisi hukumnya sebagaimana tertuang dalam resume dan tanggapan resmi yang disampaikan kepada hakim mediator.

You Might Also Like

Heboh !! Penemuan Mayat di Sungai Belumai, Ini Identitasnya..

Viral Pungli Sopir Truk Pasir di Medan Tembung, Tiga Preman Diamankan Polisi

Tsk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Tj.Morawa

HIMMAH Medan Apresiasi Pemindahan Narapidana Korupsi ke Nusakambangan

Pasca Banjir Longsor, Poldasu Sediakan Dapur Lapangan hingga Bersihkan Rumah Warga

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita January 23, 2026 January 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kebakaran Amuk 4 Rumah di Belawan, Korban Kebakaran Harapkan Bantuan
Next Article Begini Data Kebakaran di Belawan Hangguskan 4 Rumah 5 Rumah Terdampak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Heboh !! Penemuan Mayat di Sungai Belumai, Ini Identitasnya..
HOME KRIMINAL
Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota
EKONOMI
Rico Waas: Imlek Bagian dari Kehidupan Multikultural Medan
Medan
Viral Pungli Sopir Truk Pasir di Medan Tembung, Tiga Preman Diamankan Polisi
KRIMINAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?