Panai Tegah,-Gegara Menganiaya seorang wanita di tempat praktek klinik dr Erlina, di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Huky, petugas Unit Reskrim Polsek Panaj Tengah, menjebloskan seorang pria, berinisial BSS kedalam tahanan, setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban Fitri Hidayati dalam laporannya ke Polsek Panai Tengah menyebutkan, dirinya saat kejadi berada di ruang perawatan medis di klinik tersebut, Minggu (2/3/2025), sekira pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba, tersangka BSS datang ke klinik ini, dan duduk di ruang tunggu.
Ketika korban menyapa, pelaku merespons dengan nada tinggi dan berkata, “jangan ganggu aku, jangan sampai HP ini melayang samamu.”
Pelaku kemudian masuk ke kamar, untuk mengambil kipas dan diikuti korban yang hendak menyampaikan sesuatu. Namun pelaku langsung menepis tangan korban dan terjadi aksi saling tarik menarik baju, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mencekik leher korban, yang membalas dengan menarik baju pelaku untuk melepaskan diri.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang korban di ruang UGD, dengan cekikan dan pitingan hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali memukul kepala korban sebanyak lima kali sambil berkata, “HP-ku pecah lagi.”
Korban sempat menghubungi orang tuanya dari ruang perawat, namun pelaku kembali datang dan menendang kaki korban di atas kasur. Tak lama kemudian, orang tua korban bernama Rahmat Hidayat tiba di lokasi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet pada bagian leher serta rasa sakit di bagian kepala. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah.
Menindak lanjuti laporan korban, timUnit Reskrim Polsek Panai Tengah, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ricardo Sirait SH, bersama penyidik pembantu berhasil mengungkap kasus penganiayaan ini.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Pilsek Oanai Tengag”, ucap Ricardo Sirait, yabg dihubungi Jumat (16/5/2025).
Menurut Ricardo, dalam pemeriksaan penyidik, tersangka BSS mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul dan menendang bagian kepala dan kaki korban. Ia mengaku melakukannya karena merasa emosi dan tidak ingin diganggu, namun korban tetap mendekatinya.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian, telah menemukan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk lainnya, yang cukup kuat. Oleh karena itu, status BSS resmi ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Iptu Ricardo Sirait menyatakan, pihaknya akan terus memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.