By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: AMMI Minta Presiden Bebaskan Terpidana di Masa Pandemi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

AMMI Minta Presiden Bebaskan Terpidana di Masa Pandemi

Editor
Editor Published August 3, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan hak konstitusional kepada terpidana lainnya khsusnya untuk kasus yang terjadi di masa pandemi. Ada beberapa dokter karena kebijakannya bukan karena niat jahat menjadi terpidana kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD).

“Demi alasan kemanusian Presiden Prabowo juga bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum,” kata Ali Yusuf Pendiri AMMI kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025). Dia memastikan, sebagai warga negara memiliki hak yang sama menerima segala bentuk bantuan dari Presidennya, termasuk hak konstitusional dari Presiden.

Bantuan presiden itu berupa pengurangan maupun penghapusan hukum yang diterima. “Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Ali menuturkan, ada beberapa dokter yang sedang menjalani proses hukuman karena mengambil kebijakan di mana pandemi terkait pengadaan APD. Menurutnya, kebijakan di masa pendemi tidak bisa dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat tidak bisa dipidana,” katanya.

Selain itu kebijakan di masa pandemi juga tidak bisa dipidana berdasarkan alasan kemanusian.  Mengutip prinsip hukum yang dikemukakan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero, bahwa “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”

“Dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus lebih diutamakan daripada kepatuhan administratif semata,” katanya.  Menurut Ali yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus Presiden Prabowo adalah kasus yang terjadi di masa pandemi.

Untuk itu Presiden Prabowo perlu memberikan hak konstitusional kepada terpidana kasus korupsi di masa pendemi. “Kalau tujuannya menyelamatkan nyawa manusia kenapa bertanya kerugian negara.

Ali menjelaskan di antara dokter yang tengan mengalami masa hukum adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah dan di Jakarta ada Budi Sylvana. Kedua dokter tersebut tepidana kasus korupsi di masa pendemi.

Seperti diketahui Ali merupakan kuasa hukum pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana selama proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sudah pastikan sejaka awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan,” katanya.

Untuk itu, kata Ali jika pemberian Amnesti dan Abolisi tidak dinilai bersifat politis, Prabowo juga harus memberikan hak yang sama kepada mereka. Menurutnya sudah sangat realistis Presiden membantu mereka.

Sebagai penutup Ali juga mengutip pendapat Imam Syafi’i yang sangat menghormati profesi dokter. Menurutnya, ilmu kedokteran merupakan ilmu dunia yang tak kalah penting dari ilmu agama.

You Might Also Like

Empat Laka Terjadi di Sergai Selama Sehari, Tiga Korban Luka-luka dan Dua Patah Tulang Kaki

Tragis! Rudal Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 3, 2025 August 3, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Son Heung-min Resmi Tinggalkan Spurs
Next Article Tega..!, Remaja Perempuan ini Bunuh Ibu Kandungnya Saat Sedang Salat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat
Medan
Hitung Mundur Jelang Rakernas APEKSI XVIII, Pemko Medan Semakin Matangkan Persiapan, Siap Sambut Wali Kota Se-Indonesia
Medan
Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas
Medan
Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?