Moskow,-Pemblokiran terhadap sejumlah platform digital global kembali terjadi di Rusia. Hal tersebut terjadi setelah regulator internet negara tersebut, Roskomnadzor, menghapus domain YouTube dan WhatsApp dari sistem domain nasionalnya.
Langkah ini membuat pengguna tidak lagi dapat mengakses YouTube secara langsung tanpa menggunakan layanan Virtual Private Network (VPN). Hal ini karena alamat situs tersebut tidak lagi diterjemahkan melalui sistem Domain Name System (DNS) resmi.
Melansir dari Deutsche Welle, Sabtu, 14 Februari 2026, pemerintah Rusia juga meningkatkan tekanan terhadap aplikasi perpesanan Telegram. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya negara untuk memperketat kendali atas platform digital yang berada di luar kontrol pemerintah.
Para analis menyebut langkah tersebut sebagai eskalasi dalam kebijakan pengawasan dan sensor internet di Rusia. Sistem DNS sendiri berfungsi layaknya buku telepon internet yang menerjemahkan nama situs menjadi alamat IP agar dapat diakses perangkat pengguna.
Tanpa dukungan DNS yang sesuai, situs web tidak dapat dibuka secara normal. Di Rusia, sistem yang digunakan dikenal sebagai National Domain Name System (NDNS), yang diperkenalkan bersamaan dengan Undang-Undang Internet Berdaulat.
Melalui kebijakan ini, seluruh penyedia layanan internet diwajibkan menggunakan NDNS sehingga pemerintah dapat mengendalikan akses situs secara terpusat. Menurut laporan sejumlah kanal Telegram, beberapa domain media internasional juga telah dihapus dari sistem tersebut.
Sebelumnya, Roskomnadzor lebih banyak menggunakan teknologi Deep Packet Inspection (DPI) untuk membatasi akses internet. Teknologi ini memungkinkan penyaringan sekaligus perlambatan lalu lintas data.
Penyaringan dan perlambatan tersebut menyebabkan platform seperti YouTube tetap bisa diakses tetapi dengan kecepatan yang sangat lambat. Namun, pakar telekomunikasi menilai kapasitas sistem tersebut terbatas, sehingga otoritas kemungkinan memilih pembatasan yang lebih tegas.
Banyak pengguna mengeluhkan kualitas internet yang semakin tidak stabil dan menyatakan bahwa hampir tidak ada layanan global yang dapat berfungsi tanpa VPN. Namun, penggunaan VPN gratis juga kerap menyebabkan koneksi menjadi lambat.
Situasi ini diperumit dengan berlakunya undang-undang baru yang menetapkan denda hingga 5.000 rubel (Rp1,1 juta). Denda tersebut diberlakukan bagi pencarian materi yang dikategorikan ekstremis serta penggunaan VPN tertentu.
Sejumlah pakar memperingatkan bahwa pembatasan yang semakin ketat berisiko memunculkan praktik pengalihan pengguna ke situs palsu. Situs palsu tersebut dikhawatirkan dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi perbankan.
Jika tren ini terus berlanjut, Rusia dikhawatirkan akan mengembangkan ekosistem internet yang semakin terpisah dari jaringan global. Hal ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap akses informasi daring di dalam negeri.

