Jakarta,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat terdapat 135.823 narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas dan Rutan se-Indonesia. Tercatat total narapidana di Lapas dan Rutan se-Indonesia mencapai 271.385 orang.
“Separuh lebih napi dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahgunaan narkoba. Dari 135.823 itu, 21.198 diantaranya merupakan tahanan dan 114.625 orang narapidana,” kata Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham Erwedi Supriyatno dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Menurut Erwedi, hal itu fenomena yang mengkhawatirkan, lantaran petugas Lapas juga menghadapi kasus tindak pidana umum lainnya. Saat ini, napi dan tahanan di Lapas sudah melebihi kapasitas tampung.
“Daya tampung di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia hanya 140.424 orang. Tetapi pada kenyataannya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku adanya kasus-kasus pengendalian jaringan narkoba dari dalam Lapas. Pasalnya, masih ada narapidana kasus narkoba yang memiliki alat komunikasi dan jaringan.
“Karena kepadatan yang sangat luar biasa, seperti di Lapas Medan. Isinya 3.000 orang, sementara petugas yang menjaga dalam satu hari hanya 24 orang, tentu tidak optimal,” ucap Erwedi.