By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pertunangan Anak Balita Jadi Tantangan Implementasi UU Perkawinan Anak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Pertunangan Anak Balita Jadi Tantangan Implementasi UU Perkawinan Anak

Editor
Editor Published April 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah menilai pertunangan anak balita yang viral di media sosial menjadi tantangan dalam implementasi UU Perkawinan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan perlakuan salah dari orang tua dan masyarakat.

“Ini tantangan UU perkawinan ya, kami sudah banyak melakukan perubahan dengan meminimalkan usia perkawinan 19 tahun. Faktanya, masih ada masyarakat yang membiarkannya menjadi sebuah tradisi dengan melakukan tunangan kepada anak yang usianya masih sangat sangat belia,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari.

Ia menyampaikan fakta terodalam acara Media Talk dengan tema “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak”, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Rohika menegaskan, seharusnya orang tua dan masyarakat setempat tidak boleh membiarkan tradisi itu terjadi. Rohika meyakini, tradisi-tradisi seperti itu tidak akan terjadi apabila orang tuanya tumbuh dalam moral, sosial, dan spiritual yang baik.

“Ini tentu akan berdampak pada psikologis anak itu sendiri, para orang tua nggak sadar itu. Ini merupakan bagian dari perlakuan salah orangtua dan masyarakat sekitar yang membiarkan hal itu seolah-olah tidak berdampak pada tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Rohika mengatakan, pencegahan perkawinan anak ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga andil dari masyarakat. Segenap masyarakat dan pemangku kebijakan harus mengubah perilaku untuk membuat paradigma baru.

“Kami sudah mengubah UU 74 dengan UU Nomor 16 tahun 2019, ternyata dibenturkan dengan tradisi. Kita semua harus mengubah perilaku itu dengan nilai-nilai baru, paradigma baru, orangtua juga harus terliterasi dengan baik,” ujarnya.

You Might Also Like

IDAI Rilis Panduan Lengkap Mudik dan Liburan Sehat Bersama Anak : Vaksinasi dan Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas Utama

Bantu Kaum Duafa, Ciputra Group Dukung Program Bedah Rumah Bupati Deli Serdang

Poldasu dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Ini Tujuannya !!!

Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Menggulirkan Wacana Pembatalan Haji 2026

Penduduk Laki-laki di Indonesia 2025 Tembus 145 Juta Jiwa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 24, 2024 April 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Garuda Muda Siap Hadapi Timnas Korea Selatan
Next Article Ada 135.823 Narapidana Kasus Narkoba Huni Lapada dan Rutan Se Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IDAI Rilis Panduan Lengkap Mudik dan Liburan Sehat Bersama Anak : Vaksinasi dan Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas Utama
NASIONAL
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut
Medan
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Medan
Mobil KPUM Terbalik di Tol Indrapura-Kisaran Diduga Akibat Pecah Ban, Dua Penumpang Tewas
Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?