By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pertunangan Anak Balita Jadi Tantangan Implementasi UU Perkawinan Anak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Pertunangan Anak Balita Jadi Tantangan Implementasi UU Perkawinan Anak

Editor
Editor Published April 24, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah menilai pertunangan anak balita yang viral di media sosial menjadi tantangan dalam implementasi UU Perkawinan Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan perlakuan salah dari orang tua dan masyarakat.

“Ini tantangan UU perkawinan ya, kami sudah banyak melakukan perubahan dengan meminimalkan usia perkawinan 19 tahun. Faktanya, masih ada masyarakat yang membiarkannya menjadi sebuah tradisi dengan melakukan tunangan kepada anak yang usianya masih sangat sangat belia,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari.

Ia menyampaikan fakta terodalam acara Media Talk dengan tema “RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak”, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Rohika menegaskan, seharusnya orang tua dan masyarakat setempat tidak boleh membiarkan tradisi itu terjadi. Rohika meyakini, tradisi-tradisi seperti itu tidak akan terjadi apabila orang tuanya tumbuh dalam moral, sosial, dan spiritual yang baik.

“Ini tentu akan berdampak pada psikologis anak itu sendiri, para orang tua nggak sadar itu. Ini merupakan bagian dari perlakuan salah orangtua dan masyarakat sekitar yang membiarkan hal itu seolah-olah tidak berdampak pada tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Rohika mengatakan, pencegahan perkawinan anak ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga andil dari masyarakat. Segenap masyarakat dan pemangku kebijakan harus mengubah perilaku untuk membuat paradigma baru.

“Kami sudah mengubah UU 74 dengan UU Nomor 16 tahun 2019, ternyata dibenturkan dengan tradisi. Kita semua harus mengubah perilaku itu dengan nilai-nilai baru, paradigma baru, orangtua juga harus terliterasi dengan baik,” ujarnya.

You Might Also Like

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional

Sebelum 2029 Indonesia Ditargetkan Produksi 15 Antigen Vaksin

Jalan Rusak Pasar 9 Manunggal Kian Membahayakan, Butuh Perbaikan

Terjatuh Saat Bekerja, Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Sergai Dilarikan ke Rumah Sakit

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 24, 2024 April 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Garuda Muda Siap Hadapi Timnas Korea Selatan
Next Article Ada 135.823 Narapidana Kasus Narkoba Huni Lapada dan Rutan Se Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja
HOME Medan OLAHRAGA
Kapoldasu Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
HOME KRIMINAL Medan
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?