By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kemenag Usul BPIH Tahun 2024 Rp105 Juta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Kemenag Usul BPIH Tahun 2024 Rp105 Juta

Editor
Editor Published November 14, 2023
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut, kata Menag, nantinya akan dibagi dalam dua komponen. Komponen pertama dibebankan kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen kepada dana nilai manfaat (BPKH).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menag mengatakan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen seperti, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan di embarkasi. Kemudian biaya debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” kata Menag.

Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

You Might Also Like

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah

Blackout di Batam, Ini Perintah Presiden

232 Satwa Liar Korban Karhutla di Enam Provinsi Berhasil Diselematkan

Perbaikan Jalan Veteran Psr 9 Manunggal Lamban Picu Kemacetan dan Keresahan Pengguna Jalan

AJI Batam Kecam Intimidasi Permintaan Takedown Berita Batam Blackout

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 14, 2023 November 14, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kualitas Kehidupan Perempuan Indonesia Mash Tertinggal
Next Article Gubernur Diminta Umumkan UMP Sebelum 21 November
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar
EKONOMI
Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?