By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kemenag Usul BPIH Tahun 2024 Rp105 Juta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Kemenag Usul BPIH Tahun 2024 Rp105 Juta

Editor
Editor Published November 14, 2023
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut, kata Menag, nantinya akan dibagi dalam dua komponen. Komponen pertama dibebankan kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen kepada dana nilai manfaat (BPKH).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menag mengatakan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen seperti, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan di embarkasi. Kemudian biaya debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” kata Menag.

Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

You Might Also Like

MUI Kota Tebingi Tinggi Mendukung Penuh Tablig Akbar Bersama Habib Rizieq Shihab

Seminar Internasional Festival Media Selat Malaka Kupas Hambatan dan Masa Depan Jurnalisme

Pembina KSJ H.Ikhwan Lubis SH MH Serahkan Terimakan Bedah Rumah Layak Huni Pada Pak Yusuf

Dukung MBG, BPOM Siapkan Anggaran Rp505 Miliar

PEP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana Hindrometeorologi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 14, 2023 November 14, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kualitas Kehidupan Perempuan Indonesia Mash Tertinggal
Next Article Gubernur Diminta Umumkan UMP Sebelum 21 November
3 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta Deli Serdang Gelar Maulid Nabi Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
HOME KRIMINAL
5 Pelaku Curas, Korban Diajak Bekenalan di Aplikasi Omi Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
AN “Penikam Maut” Ditangkap Polres Sibolga
HOME KRIMINAL
Penyimpan Narkoba Warga Dolok Masihul Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?