Medan,- AKBP Achiruddin Hasibuan (52) mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut sujud syukur divonis bebas (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi karena tidak terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Senin (30/10/2023)
“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” kata Hakim, Oloan Silalahi dalam amar putusannya dibacakan Jaksa Randi Tambunan dan terdakwa dan Penasihat hukumnya.
Menurut hakim, JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider JPU.
Putusan itu pun sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.Atas putusan itu, terdakwa yang mengenakan langsung sujud syukur dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan Jaksa Randi Tambunan langsung terdiam mendengar putusan.” Pikit-pikir untuk mengajukan kasasi pak hakim,” ujar Jaksa.
Sebelumnya Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, perkara itu bermula pada April 2022 ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Wow, fantastic blog layout! How lengthy have you been blogging for?
you made running a blog look easy. The whole look of your site is
magnificent, let alone the content material!
You can see similar: ecommerce and here dobry sklep
Hmm it appears like your blog ate my first comment (it was super long) so I guess I’ll just
sum it up what I had written and say, I’m thoroughly enjoying your blog.
I too am an aspiring blog writer but I’m still new to the whole thing.
Do you have any helpful hints for newbie blog writers? I’d definitely appreciate it.
I saw similar here: sklep and
also here: ecommerce
Pretty nice post. I just stumbled upon your weblog and wanted to say that
I have truly enjoyed browsing your blog posts.
In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again very soon! I saw similar here:
Sklep online