By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas, Ini Reaksi Jaksa
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas, Ini Reaksi Jaksa

Editor
Editor Published October 31, 2023
Share
SHARE

Medan,- AKBP Achiruddin Hasibuan (52) mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut sujud syukur divonis bebas (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi karena tidak terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Senin (30/10/2023)

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” kata Hakim, Oloan Silalahi dalam amar putusannya dibacakan Jaksa Randi Tambunan dan terdakwa dan Penasihat hukumnya.

Menurut hakim, JPU dinilai gagal membuktikan terdakwa Achiruddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider JPU.

Putusan itu pun sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.Atas putusan itu, terdakwa yang mengenakan langsung sujud syukur dihadapan Majelis Hakim.

Sedangkan Jaksa Randi Tambunan langsung terdiam mendengar putusan.” Pikit-pikir untuk mengajukan kasasi pak hakim,” ujar Jaksa.

Sebelumnya Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, perkara itu bermula pada April 2022 ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.

Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.

Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.

Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak

BNN : Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 31, 2023 October 31, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Haaland Kokoh di Puncak Pencetak Gol Liga Inggris
Next Article Rendam Harga Cabai, Pemerintah Minta Warga Tanam Cabai di Pekarangan
3 Comments
  • dobry sklep says:
    March 3, 2024 at 7:52 pm

    Wow, fantastic blog layout! How lengthy have you been blogging for?
    you made running a blog look easy. The whole look of your site is
    magnificent, let alone the content material!

    You can see similar: ecommerce and here dobry sklep

    Reply
  • ecommerce says:
    March 4, 2024 at 9:45 am

    Hmm it appears like your blog ate my first comment (it was super long) so I guess I’ll just
    sum it up what I had written and say, I’m thoroughly enjoying your blog.
    I too am an aspiring blog writer but I’m still new to the whole thing.
    Do you have any helpful hints for newbie blog writers? I’d definitely appreciate it.
    I saw similar here: sklep and
    also here: ecommerce

    Reply
  • sklep online says:
    March 14, 2024 at 10:33 pm

    Pretty nice post. I just stumbled upon your weblog and wanted to say that
    I have truly enjoyed browsing your blog posts.
    In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again very soon! I saw similar here:
    Sklep online

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anak Gajah Malaysia Undang Air Mata Netizen Indonesia
NASIONAL
AMPHIBI Sukses Rapat Kordinasi Rencana Aksi Bersihkan Danau Siombak dan Pemasangan Rumah Jaga Mangrove
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah Dukung Rendang Jadi Industri Kuliner
EKONOMI
Guru Olahraga Jadi Wasit Final Liga Champion
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?