By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: AMPHIBI Somasi PT Padasa Enam Utama Desak Kosongkan Lahan Sawit Terkena Pidana Maupun Perdata
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

AMPHIBI Somasi PT Padasa Enam Utama Desak Kosongkan Lahan Sawit Terkena Pidana Maupun Perdata

Agus Leo
Agus Leo Published October 20, 2023
Share
SHARE

Medan-Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia atau AMPHIBI melayangkan surat somasi kepada PT. Padasa Enam Utama (PEU). Somasi sebagai peringatan keras agar segera kosongkan tanaman sawit.

Jika hal ini tidak diindahkan, Ketua umum AMPHIBI tidak segan -segan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Hal ini sesuai surat nomor 209/Amphibi-SP. Padasa/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, perihal surat peringatan (Somasi) ditandatangani Agus Salim Tanjung, SO,SI selaku Ketua Umum dan M. Efendi, Wakil Ketua KTH AMPHIBI Silomlom.

Disampaikan kepada Direksi PT. PEU bahwa tanah yang terletak di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dengan alas hak SHM diatas ditemukan hamparan tanaman kelapa sawit.

Bahwa enam orang warga sebagai pemilik tanah dengan surat hak milik sertifikat SHM telah menghimbahkan tanah tersebut kepada Amphibi untuk digunakan bersama dengan masyarakat setempat dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, Ketua Umum, Agus Salim Tanjung menguraikan konologi sejarah perkebunan Sukaraja. Pada tahun 1963 Perkebunan Sukaraja di miliki oleh HGU PT. PIONER perkebunan Karet, berakhir masa HGU nya Tahun 1980 dan tidak di perpanjang lagi selanjutnya diambil alih oleh Negara menjadi PTP. VI. Pabatu, dengan HGU No. 1 /BPN/ATR/ PTP. VI /1980 dan masa HGUnya s/d tahun 2012.

Akan tetapi, dipertengahan masa HGU PTP. VI, terjadi kepailitan di dalam tubuh PTP VI dan akhirnya Perkebunan yang di miliki PTP VI di mergerkan sebahagian assetnya ke PTPN II dan PTPN IV, terkecuali yang di Asahan dan di Kalianta ( Riau ).

Pada tahun 1990 Asset PTP. VI di jual ke PT. Panca daya Perkasa. Yang dulunya PT. Tersebut sebagai Kontraktor dalam Perawatan (Join Fenture). PT. Panca Daya Perkasa tersebu adalah salah satu milik Dirut PTP. VI. Sebagai CO (Yang punya PT). Selang satu tahun, di tahun 1991 PT. Panca Daya Perkasa, menjual Asset perkebunan tersebut ke 6 Pemilik utama dan termasuk juga didalamnya Pemilik PT. Panca Daya Perkasa dan di robahlah namanya di akte notaris kan di Jakarta menjadi PT. Padasa Enam Utama Perkebunan Teluk Dalam dan yang di Kalianta (Riau).

Dahulunya di enduskan bahwa PT. padasa ini milik 6 Jendral pada masa Pemerintahan orde baru. Pada HGU PTP VI, negara memberikan luasan HGU nya 954 Ha dan pada masa Peralihan ke PT. Padasa di ukur kembali secara Katedral (Keliling) dan luasan HGU nya 827.43 Ha, karena sudah ada pengurangan oleh SK Gubernur Sumut dan 42 Ha menjadi Lokasi Perkampungan Dusun I dan II Sidotimbul Desa Perkebunan Sukaraja, karena sebelumnya tidak ada perkampungan atau Desa, yang ada hanya rumah karyawan Kebun Sukaraja.

Selanjutnya dikeluarkan juga lapangan bola seluas 4 Ha dan SDN Perkebunan Sukaraja, perumahan Karyawan Desa Sukaraja, serta Jalan Desa Seluas 153 Ha. Jadi BPN menetapkan dari pengurangan 954 Ha menjadi 827,43 Ha.
Pada waktu akan habis masa HGU No 1 dan hendak Perpanjangan HGU oleh Pihak PT. Padasa menggugat ke Pengadilan Negeri atas Lahan masyarakat Desa Silomlom pada masa tenggang pengurusan perpanjangan HGU.

Setelah di ukur kembali dan di tetapkan HGU PT Padasa Enam utama, Perkebunan Teluk dalam AFD V di tetapkan dengan SK. BPN No 23 /BPN / PT. Padasa Enam Utama / 2014 seluas 827.43 Ha karena telah di kurangkan dari pengurangan tersebut.

HGU PT Padasa Enam Utama mutlak di Desa Perk. Sukaraja dan tidak ada Di Desa Silomlom. Akan tetapi lahan masyarakat yang sudah di kelolah secara terus menerus dan sudah berumur 50 Tahun bahkan sudah di Replanting dan dulunya tempat hunian masyarakat dusun I A desa Silomlom.

Pada putusan Pengadilan Tanpa mengindahkan dan memperhatikan Alas Hak berupa SHM, SKT Camat , dan SKT Desa yang di miliki masyarakat disana masyarakat tetap kalah dan di pengadilan Tinggi juga kalah, akan tetapi di Putusan Pengadilan Mahkamah Agung bahwa amar putusan Hanya 10.000 M2 dalam artian 1 Ha. Yang masuk HGU, akan tetapi oleh Pihak PT Padasa, merampas dan merusak tanaman kelapa sawit seluas 153 Ha. Yang jelas mempunyai kekuatan hukum dengan berdasarkan surat yang di miliki mereka .

Dan lahan tersebut berada di Desa Silomlom, bukan di Desa Perkebunan. Sukaraja Sesuai HGU PT. Padasa, mutlak berada di Desa perkebun Sukaraja.
Oleh sebab itu sampai saat ini masyarakat yang ter aniaya masih tetap memperjuangkan tanah mereka dan meminta perlindungan hukum bagi instansi terkait, terkhusus pihak BPN yang mengeluarkan HGU dan SHM.

Yang akhirnya PT Padasa Enam Utama merupakan bagian anak perusahaan PTPN. Sejumlah pihak belum mengetahui secara pasti berapa kontribusi yang diberikan untuk negara. Termasuk pembayaran pajak.

Hingga berita ini dilansir Direktur Utama PT. PEU belum berhasil dikonfirmasi. Meski sudah beberapa Tim Investigasi Report lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mendatangi alamat di Jln Monginsidi Medan.
(Gs/Sumut).

You Might Also Like

Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA

5 Kg Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi Diungkap 1 Tak Diamankan

Cegah Tawuran & Genk Motor 5 Remaja Bersajam Diamankan

Polresta DS Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Bak Spiderman, Dua Terduga Pengedar Sabu Lompat dari Atap ke Atap Saat Digerebek Polisi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 20, 2023 October 20, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Penguna Sabu ini Nyaris Lolos Dari Upaya Penangkapan Polisi
Next Article Belawan Pers Center (BPC) Adakan Rapat Kordinasi dan Jumat Berkah
11 Comments
  • cipit88 says:
    October 20, 2023 at 9:57 pm

    I am extremely impressed with your writing skills and also
    with the layout on your weblog. Is this a paid theme or did you modify it yourself?

    Either way keep up the nice quality writing, it is rare to
    see a great blog like this one these days.

    Reply
  • gaji says:
    October 21, 2023 at 8:14 am

    Good day! I could have sworn I’ve been to this blog before but
    after browsing through many of the posts I realized it’s new to
    me. Regardless, I’m definitely happy I stumbled upon it and I’ll be bookmarking it
    and checking back frequently!

    Reply
  • The Best Horse Racing TV says:
    December 11, 2023 at 9:58 am

    naturally like your web site however you need to take a look at the spelling on several of your posts.

    Reply
  • air jordan 1 mm high galatic jade womens lifestyle shoes says:
    April 14, 2024 at 9:15 am

    We always follow your beautiful content I look forward to the continuation.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wali Kota Medan Tegaskan Suami Kunci Sukses Ibu Berikan ASI Eksklusif Pada Anak
Medan
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Medan
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan
Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?