Tangerang,-Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima WNA yang diduga memalsukan dokumen perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga RRT dan tiga warga Vietnam yang diduga terlibat jaringan perjudian internasional.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian tiket kepulangan dalam permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui e-Visa. Permohonan diajukan pada 29 Agustus 2026, dengan dugaan tiket kepulangan milik orang lain dan identitas yang telah diubah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas melakukan pengawasan terhadap tempat tinggal kelima WNA di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua. Pengawasan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen dalam permohonan perpanjangan izin tinggal mereka.
“Petugas mendapati perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang beroperasi secara otomatis di tempat tinggal lima WNA. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap tempat tinggal kelima WNA di kawasan Kelapa Dua,” kata Barron Ichsan dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
Barron menjelaskan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu komputer, satu laptop, serta 26 telepon genggam dari lokasi tersebut. Pemeriksaan menunjukkan kelima WNA telah sebulan berada di Indonesia, sementara dua WNA RRT diduga menjadi operator sistem transaksi.
“Tiga WNA Vietnam diduga menampung aliran dana dari situs judi online berkedok permainan game untuk pasar Vietnam. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya,” kata Barron.
Selain mengamankan lima WNA, petugas imigrasi juga memantau tujuh WNA lainnya yang diduga terkait jaringan tersebut. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta bagi pelanggar,” ucap Barron menegaskan.
Barron mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku. Imigrasi juga membuka kemungkinan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy. Hanya orang asing yang memberikan manfaat. Orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum tidak diperbolehkan berada di Indonesia,” ucap Barron menjelaskan.
Barron menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing tetap sesuai aturan selama berada di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Kami juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran oleh warga negara asing,” kata Barron menutup.

