By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA

Editor
Editor Published September 13, 2026
Share
SHARE

Tangerang,-Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima WNA yang diduga memalsukan dokumen perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga RRT dan tiga warga Vietnam yang diduga terlibat jaringan perjudian internasional.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan ketidaksesuaian tiket kepulangan dalam permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui e-Visa. Permohonan diajukan pada 29 Agustus 2026, dengan dugaan tiket kepulangan milik orang lain dan identitas yang telah diubah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas melakukan pengawasan terhadap tempat tinggal kelima WNA di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua. Pengawasan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen dalam permohonan perpanjangan izin tinggal mereka.

“Petugas mendapati perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang beroperasi secara otomatis di tempat tinggal lima WNA. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap tempat tinggal kelima WNA di kawasan Kelapa Dua,” kata Barron Ichsan dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Barron menjelaskan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu komputer, satu laptop, serta 26 telepon genggam dari lokasi tersebut. Pemeriksaan menunjukkan kelima WNA telah sebulan berada di Indonesia, sementara dua WNA RRT diduga menjadi operator sistem transaksi.

“Tiga WNA Vietnam diduga menampung aliran dana dari situs judi online berkedok permainan game untuk pasar Vietnam. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya,” kata Barron.

Selain mengamankan lima WNA, petugas imigrasi juga memantau tujuh WNA lainnya yang diduga terkait jaringan tersebut. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta bagi pelanggar,” ucap Barron menegaskan.

Barron mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku. Imigrasi juga membuka kemungkinan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy. Hanya orang asing yang memberikan manfaat. Orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum tidak diperbolehkan berada di Indonesia,” ucap Barron menjelaskan.

Barron menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing tetap sesuai aturan selama berada di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Kami juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran oleh warga negara asing,” kata Barron menutup.

You Might Also Like

​Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Cegah Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan,Poldasu Laksanakan Aksi Penanaman Pohon

Polresta DS Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Beringin, Begini Hasilnya !!!

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 13, 2026 September 13, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mbappe Sebut Dirinya Pemain Terbaik Dunia Musim Lalu
Next Article Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba
Medan
Atasi Sampah Menumpuk, Rico Waas Siapkan 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
Medan
Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
Medan
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?