Binjai,-Tim Sat Narkoba Polres Binjai Kamis (12/10/2023) sekira pukul 00.15 Wib melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan perintis kemerdekaan kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Ini merupakan perintah Kapolda Sumut Irjen .Pol. Agung Setya Imam Effendi dengan memberikan instruksi terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa di TKP sedang adanya transaksi jual beli narkoba, kemudian Kasat Narkoba AKP Ivan Rinaldi Pane, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Tim bergerak dan berbagi tugas untuk menuju ke TKP tepatnya di jalan perintis kemerdekaan kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara mendapatkan 3 orang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Disaat Tim mendekati ketiga orang tersebut dianya langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan oleh petugas dapat melakukan penangkapan terhadap ketiganya, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan 10 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda,
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiganya dan dianya mengaku bernama E (37), desa payabakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, NP (20) desa mulio rejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang dan AP (26) desa payabakung kecamatan hamparan perak Kabupaten Deli Serdang.
Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap B di dusun setia makmur desa payabakung kecamatan hamparan perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B.
Sedangkan terhadap E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa : 10 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Brutto 4,61 gr, 1 unit HP merk Iphone warna hitam, 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 unit sepeda motor honda verza BK 2646 AFO dan 1 buah helm merk LTD warna abu-abu.
Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, tegas Kasat Narkoba.
Wow, amazing blog format! How lengthy have you ever been blogging for?
you make blogging glance easy. The whole glance of your
web site is great, as smartly as the content material!
You can see similar: sklep online and here sklep online
I am not sure where you’re getting your information, but great topic.
I needs to spend some time learning much more or understanding more.
Thanks for magnificent information I was looking for this information for my mission.
I saw similar here: najlepszy sklep and also here:
e-commerce
This site certainly has all of the information I needed about this subject and didn’t know who to ask.
I saw similar here: Sklep
Your humor added a lot to this topic! For additional info, click here: FIND OUT MORE. What do you think?