Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Ia akan menghadiri sidang tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. “Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik,” kata Penasehat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup memastikan, dalam sidang mendatang, Jokowi akan menunjukkan berbagai bukti riwayat pendidikannya. Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ujarnya.
Ia berharap, kehadiran Jokowi dalam sidang dapat mengakhiri fitnah yang terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai keaslian ijazah. “Sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ucapnya.
Sebagai informasi, dokter Tifa dan Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Roy menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S1nya.
Sementara itu, akun media sosial dokter Tifa menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi. Mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, hingga buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelumnya, pihak Roy Suryo sendiri meminta Jokowi hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen yang menjeratnya. Ia meminta Presiden ke-7 RI tersebut juga membawa ijazahnya saat hadir dalam persidangan.
“Dan kita menunggu semuanya di sini, agar perkara ini menjadi terang benderang, karena yang kita persoalkan adalah ijazahnya beliau. Jadi, beliaulah yang bisa menjawab semua kepentingan-kepentingan itu biar jawab,” ujar Soraya, kuasa hukum Roy Suryo kepada wartawan usai sidang, Rabu, 28 Oktober 2026.

