Jakarta,-BGN RI memperkirakan, perubahan mekanisme pemberian insentif bagi SPPG dalam program MBG mampu menekan pengeluaran negara hingga hampir Rp3 triliun. Penghematan tersebut, diproyeksikan tercapai sampai akhir Desember 2026, setelah pemerintah menghentikan skema pembayaran tetap sebesar Rp6 juta per hari.
Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan, sistem pembayaran insentif kini didasarkan pada jumlah makanan yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur. Melalui ketentuan baru yang mulai diterapkan pada 5 Oktober 2026, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan.
Menurut Sudaryono, perubahan tersebut guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan volume pelayanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Sebab, dalam mekanisme sebelumnya, seluruh dapur memperoleh nominal insentif yang sama meskipun jumlah porsi makanan yang disediakan berbeda-beda.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp 6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp 2.000 (per porsi). Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Minggu, 25 Oktober 2026.
Sudaryono menjelaskan, angka Rp6 juta per hari pada awalnya ditetapkan berdasarkan kapasitas ideal satu dapur MBG yang mampu melayani 3.000 porsi makanan. Dengan perhitungan Rp2.000 untuk setiap porsi, dapur yang mencapai kapasitas tersebut memang berhak memperoleh insentif sebesar Rp6 juta.
Namun, penerapan sistem pembayaran tetap sebelumnya dinilai belum mencerminkan kondisi pelayanan sebenarnya di lapangan. Dapur yang hanya menyiapkan 1.000 hingga 2.500 porsi per hari tetap menerima pembayaran Rp6 juta, sama seperti dapur yang melayani 3.000 porsi.
“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp 6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp 6 juta,” ucap Sudaryono.
Melalui kebijakan baru, ia menuturkan, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang menjadi dasar pelayanan masing-masing SPPG. Artinya, dapur dengan volume pelayanan lebih kecil tidak lagi memperoleh pembayaran yang setara dengan dapur berkapasitas penuh.
BGN memperkirakan perubahan sistem pembayaran tersebut dapat menghasilkan penghematan hampir Rp3 triliun selama periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Proyeksi itu diperoleh dengan membandingkan kebutuhan anggaran berdasarkan skema lama dan baru, termasuk mempertimbangkan jumlah dapur serta volume porsi yang dilayani.
Sudaryono menegaskan, dana untuk menjalankan program MBG berasal dari anggaran negara dalam pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Ia juga menekankan, pentingnya transparansi dalam setiap pengeluaran agar tidak muncul praktik yang merugikan keuangan negara.
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ujar Sudaryono.
Insentif Rp2.000 Sudah Termasuk Anggaran MBG Rp15 Ribu
BGN memastikan, insentif sebesar Rp2.000 per porsi bukan merupakan biaya tambahan di luar alokasi anggaran makanan yang telah ditentukan. Dana tersebut, sudah termasuk dalam total anggaran MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk pembelian bahan pangan, sedangkan Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan pengolahan atau memasak makanan. Sisa anggaran Rp2.000 diperuntukkan bagi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Perubahan mekanisme pembayaran ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Ketentuan pelaksanaannya juga didukung keputusan Kepala BGN yang mengatur pemberian insentif kepada dapur penyelenggara program.

