Jakarta,- Pemerintah bersama DPR menargetkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Target tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada awal 2027.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia menyebut, Anggaran sebesar Rp23 triliun telah disepakati untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Lalu mengatakan, pemerintah perlu memastikan proses pengangkatan dan perubahan status guru PPPK berjalan sesuai regulasi. Serta adanya kesepakatan yang telah dibangun bersama DPR.
Menurut dia, mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kami berharap kesepakatan yang sudah dibangun DPR bersama pemerintah terkait dengan perubahan tata kelola. Kemudian perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, bisa dilaksanakan di awal tahun 2027,” ujar Lalu, kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Dia berharap petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dapat diselesaikan pada akhir 2026. Dengan demikian, proses perubahan status guru PPPK dapat dimulai sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain memastikan kepastian status dan mekanisme pengangkatan, DPR juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui kebijakan tersebut. Menurut dia, rekrutmen guru harus mampu menghasilkan tenaga pendidik dengan kompetensi dan kualitas yang lebih baik.
Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sekaligus mempersiapkan lulusan Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.
“Kami berharap dengan adanya rekrutmen ini, kita mendapatkan guru-guru yang berkualitas. Guru-guru yang memiliki mutu lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.

