By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 4 Pencuri Ditangkap, Kerugian Capai Rp30 Juta, Disini TKPnya !!!
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

4 Pencuri Ditangkap, Kerugian Capai Rp30 Juta, Disini TKPnya !!!

Agus Leo
Agus Leo Published October 13, 2026
Share
SHARE

Asahan – Gerak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kisaran, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku diduga meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., melalui jajaran Sat Reskrim menegaskan komitmen Polres Asahan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Polisi Bersama Masyarakat.
Untuk informasi dan pelaporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.(Gs/ASN).

You Might Also Like

Bandar Narkoba dan 5 Pria Pemakai Ditangkap, Begini Kronologisnya !!!

Tindaklanjuti Dumas Lokasi Sabung Ayam Dibongkar

Sarang Narkoba di Berastagi, 7 Positif Metamfetamina

DPRD Binjai Apresiasi Gercep Kapolres Binjai, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan Digrebek, Ini Hasilnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 13, 2026 October 13, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tindaklanjuti Dumas Lokasi Sabung Ayam Dibongkar
Next Article Bandar Narkoba dan 5 Pria Pemakai Ditangkap, Begini Kronologisnya !!!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bandar Narkoba dan 5 Pria Pemakai Ditangkap, Begini Kronologisnya !!!
HOME KRIMINAL
Tindaklanjuti Dumas Lokasi Sabung Ayam Dibongkar
HOME KRIMINAL
Riyadh Dibombardir, Ratusan Jamaah Umrah Tertahan di Soetta
NASIONAL
Horeeee!, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027
NASIONAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?