Medan,-Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba dalam bentuk vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ diamankan di salah satu ruangan karaoke THM yang digerebek petugas.
Dari tangan AJ, polisi menyita dua unit vape merek EL Chapo yang diduga mengandung narkotika. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga memesan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AJ diduga kerap memasok narkoba ke tempat hiburan malam.
“Dari hasil pemeriksaan, AJ diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga mengamankan seorang wanita pemesan narkoba,” ungkap Rafli.
Ia menjelaskan, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Polisi kini memburu RL untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Menurut Rafli, pengejaran terhadap RL menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di tempat hiburan malam, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Identitas pemasok narkoba sudah kami kantongi dan kami pastikan akan terus mengejarnya. Kami mengultimatum para penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap, tetapi hukum akan tetap tegak,” tegasnya.
Rafli menambahkan, kepolisian akan mengedepankan upaya pemulihan bagi pengguna narkoba, sekaligus menindak tegas bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Pengguna akan kita pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

