Medan,-Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, S.S, menyosialisasikan Program Produk Hukum Daerah Ke-IX Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (6/9/2026).
Dalam sosialisasi itu, Agus tidak hanya menyampaikan substansi Perda, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait program bantuan sosial.
Agus menjelaskan, salah satu program yang saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah PKH Medan Makmur, yang diluncurkan pada Mei 2026. Program tersebut menyasar masyarakat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 5 yang tidak mendapat bantuan pemerintah pusat.
Namun, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini menyebutkan bahwa bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut memiliki kuota terbatas. Karena itu, terdapat kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima, di antaranya lanjut usia berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas.
“Karena kuotanya terbatas, tentu pemerintah harus menentukan prioritas. Dua kelompok yang menjadi perhatian utama dalam PKH Medan Makmur ini adalah lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas,” ujar politisi berkacamata ini.
Selain PKH Medan Makmur, Agus juga menjelaskan keberadaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kota Medan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya jenjang pendidikan SD dan SMP.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Riki Kurniawan, warga Jalan, Ishak, warga Jalan Puri, mempertanyakan mekanisme penerima PKH Medan Makmur yang dibatasi berdasarkan desil. Ia juga mengeluhkan adanya kebutuhan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika warga mengurus sejumlah surat administrasi.

Keluhan lain disampaikan Asnita, warga Jalan Puri. Ia mengatakan kondisi pekerjaan suaminya telah mengalami perubahan, namun keluarganya belum juga mendapatkan bantuan sosial.
“Sudah ada perubahan jenis pekerjaan suami, tetapi kami belum mendapatkan bantuan. Kami berharap pendataan di lapangan benar-benar diperbarui sesuai kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan Zahura mempertanyakan kelayakan keluarganya sebagai penerima bantuan. Ia memiliki anak penyandang disabilitas, sementara ayahnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Agus menegaskan bahwa semangat Perda Nomor 05 Tahun 2015 adalah memastikan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terarah, terpadu, dan menyentuh masyarakat yang memang membutuhkan.
Menurutnya, persoalan data menjadi salah satu hal penting dalam penyaluran bantuan sosial. Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkala agar program pemerintah tidak salah sasaran.
“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan karena persoalan data yang belum diperbarui. Aspirasi seperti ini akan menjadi bahan evaluasi dan kami akan terus mendorong agar program penanggulangan kemiskinan semakin tepat sasaran,” pungkasnya.

