Medan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Wanita berinisial FAP (41) itu diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pod getar dan pil ekstasi.
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8) sore.
Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah FAP. Saat itu, petugas menduga FAP hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FAP diketahui baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut sekitar dua bulan terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, FAP diduga menjadikan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi lainnya juga dilakukan di pinggir jalan.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli.
Dari setiap pod getar yang berhasil terjual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap butir pil ekstasi, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp30 ribu.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok yang diketahui berinisial M disebut telah dikantongi petugas.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

