By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Janda Tiga Anak Ditangkap Polda Sumut, Diduga Terlibat Aksi Pornografi Live Streaming TikTok
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Janda Tiga Anak Ditangkap Polda Sumut, Diduga Terlibat Aksi Pornografi Live Streaming TikTok

Editor
Editor Published September 3, 2026
Share
Oplus_131072
SHARE

Medan,-Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP, seorang janda yang memiliki tiga anak.

Dalam praktiknya, IP diduga berperan sebagai talent yang melakukan adegan bermuatan pornografi dalam siaran langsung, sementara aksi tersebut dipandu oleh seorang host. Polisi masih memburu host yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 31 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Seorang ibu rumah tangga yang sudah janda berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).

Bayu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber selama hampir satu bulan. Polisi juga mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pornografi melalui siaran langsung TikTok.

“Penyelidikan itu berdasarkan patroli siber kita dan juga informasi dari masyarakat. Masyarakat punya peran dalam memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya kita dalami kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa IP diduga telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Menurut Bayu, akun TikTok milik IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, karena alasan ekonomi dan kebutuhan menghidupi ketiga anaknya, IP kembali mengaktifkan akun tersebut.

Dalam aksinya, IP diduga bergabung melalui tautan TikTok yang dikirimkan oleh host. Setelah memperoleh sejumlah koin dari penonton, IP kemudian menjalankan sejumlah challenge yang diarahkan oleh host.

Polisi menyebut challenge tersebut berisi tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk membuka pakaian dan mempertontonkan bagian tubuh secara vulgar. Aksi tersebut dilakukan sekitar lima menit dan berlangsung hingga dua kali dalam sehari.

Atas aktivitas tersebut, IP disebut memperoleh bayaran sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap kali melakukan siaran langsung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bayu didampingi Wadir Siber Polda Sumut AKBP Viktor Ziliwu.

IP kini diproses secara hukum. Polisi menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi atau dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bayu.

You Might Also Like

Lintas Eksponen 98 Sumut: Apresiasi Kinerja Kapolri dan Minta Presiden Prabowo Pimpin Pemulihan Agenda Reformasi Bukan Revolusi

Kapoldasu Bangun Pos Literasi di Belawan, Perkuat Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Pencuri Tiang Besi Lampu Merah di Simpang Kayu Besar Diringkus

Poldasu Intensifkan Edukasi Humanis, 14.237 Pengendara Diberi Tilang Teguran

Hari ini Jokowi Tunjukan Ijazah di Pengadilan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 3, 2026 September 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Beli Bawang Rp5 Ribu Pakai Uang Rp50 Ribu Palsu, Pria Asal Batubara Diciduk di Medan
Next Article Kebakaran Kantor Perusahaan PT. UAP di Percut Sei Tuan, Begini Akhirnya !!!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wali Kota Medan dan Kapoldasu Perkuat Sinergi Membangun dan Menjaga Kamtibmas di Kota Medan
Medan
Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga, Mulai dari Bantuan Langsung hingga Perbaikan Infrastruktur
Medan
Pemprov Sumut Siapkan Megalitik Nias Selatan Menuju Warisan Dunia UNESCO
Medan
Lintas Eksponen 98 Sumut: Apresiasi Kinerja Kapolri dan Minta Presiden Prabowo Pimpin Pemulihan Agenda Reformasi Bukan Revolusi
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?