Medan,-Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP, seorang janda yang memiliki tiga anak.
Dalam praktiknya, IP diduga berperan sebagai talent yang melakukan adegan bermuatan pornografi dalam siaran langsung, sementara aksi tersebut dipandu oleh seorang host. Polisi masih memburu host yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 31 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Mawar, Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Seorang ibu rumah tangga yang sudah janda berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber selama hampir satu bulan. Polisi juga mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pornografi melalui siaran langsung TikTok.
“Penyelidikan itu berdasarkan patroli siber kita dan juga informasi dari masyarakat. Masyarakat punya peran dalam memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya kita dalami kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa IP diduga telah melakukan siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.
Menurut Bayu, akun TikTok milik IP sebelumnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, karena alasan ekonomi dan kebutuhan menghidupi ketiga anaknya, IP kembali mengaktifkan akun tersebut.
Dalam aksinya, IP diduga bergabung melalui tautan TikTok yang dikirimkan oleh host. Setelah memperoleh sejumlah koin dari penonton, IP kemudian menjalankan sejumlah challenge yang diarahkan oleh host.
Polisi menyebut challenge tersebut berisi tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk membuka pakaian dan mempertontonkan bagian tubuh secara vulgar. Aksi tersebut dilakukan sekitar lima menit dan berlangsung hingga dua kali dalam sehari.
Atas aktivitas tersebut, IP disebut memperoleh bayaran sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap kali melakukan siaran langsung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bayu didampingi Wadir Siber Polda Sumut AKBP Viktor Ziliwu.
IP kini diproses secara hukum. Polisi menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi atau dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bayu.

