Medan – Berawal dari adanya penangkapan dan penahanan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari aliansi aktivis Lintas Eksponen (LX) 98 Sumatera Utara yang menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara sebagai ancaman serius terhadap tatanan pemerintahan.
Koordinator Presidium LX 98 Sumut, R. Khairil Chaniago, S.T., didampingi Sekretaris Presidium Tengku Yans Fauzi, S.E., menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan dinamika politik domestik yang sangat langka dalam sejarah Indonesia. Institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pilar utama keamanan justru diduga disalahgunakan oleh segelintir oknum jenderal untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
“Situasi nasional yang terjadi kali ini terbilang sangat langka selama negara Indonesia berdiri. Dimana institusi kepolisian yang sejatinya merupakan pilar utama dalam menjaga keamanan domestik dan ketertiban masyarakat, bermetamorfosis menjadi alat politik yang melayani kepentingan kelompok tertentu oleh segelintir jenderal yang berada di dalam lingkaran institusi kepolisian itu sendiri,” ujar Khairil dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
LX 98 Sumut memberikan apresiasi penuh kepada Kapolri yang baru, Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto, atas langkah tegasnya dalam membongkar dan menangkap para pelaku yang diduga dimotori oleh mantan Kapolri sebelumnya.
Potensi Makar dan Desakan Bersih-Bersih Kabinet
Anggota Presidium LX 98 Sumut, Buya Rafdinal, S.Sos., M.AP., menilai tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap Presiden RI berpotensi masuk ke dalam wilayah makar. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk mengetahui motif serta pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual di balik infiltrasi komunikasi tersebut.
Irfan Dahnial Berharap Gubernur Sumut Bangun Monumen (Sati Nasution) Willem Iskander, Tokoh Pendidikan Pertama di Bumi Putra dari Sumatera Utara
GIB: Isu Dana Haji Hanya Bisa Dibantah Lewat Laporan Keuangan yang Transparan
ICW Ungkap Pemerintah Gelontorkan Rp 90.45 Miliar untuk Bayar Influencer
KH Cholil Nafis Minta Prof Budi Santosa Purwokartiko Ditindak dan Diberi Pelajaran
“Tindakan KSP Listyo Sigit Prabowo dan komplotannya dalam melakukan penyadapan berpotensi masuk ke wilayah makar. Untuk itu wajib diusut tuntas, terkait mengapa dan untuk siapa aktivitas infiltrasi komunikasi itu dilakukan?” tegas Buya Rafdinal.
Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera dibersihkan dari lingkaran Kabinet Presiden Prabowo Subianto demi kelancaran misi pembangunan nasional Asta Cita.
Senada dengan itu, anggota presidium Tengku Bebby Resti, S.H., mengingatkan bahwa operasi penyadapan yang berlangsung hampir dua tahun ini dikhawatirkan telah mengumpulkan materi informasi sensitif terkait strategi kebijakan kepala negara. Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin merongrong pemerintahan yang sah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya para aktivis, agar lebih bijak dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu hoaks serta kontroversial yang sengaja diarahkan kepada Presiden Prabowo.
“Desakan Pemulihan Agenda Reformasi 1998”
Sementara itu, Rommy Sanjaya, S.E., mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto untuk terus membersihkan internal Polri dari oknum-oknum nir-moral yang mencederai marwah institusi. Menurutnya, tindakan akses ilegal terhadap nomor pribadi presiden merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara di mata internasional.
“Tidak mungkin seorang Listyo Sigit Prabowo melakukan penyadapan untuk kepentingannya sendiri. Disinyalir kuat ada kelompok yang lebih tinggi ikut menggerakkan operasi ini. Untuk itu Presiden Prabowo harus menggunakan semua akses dan wewenang yang dimilikinya untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya,” ucap Rommy.
Pandangan serupa disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus aktivis ’98, Ibeng S.Rani, S.H., M.H. Menurutnya, kasus ini mencerminkan degradasi moral yang dapat terjadi di instansi mana pun jika tidak dibarengi dengan integritas dan kepatuhan hukum yang kuat. Pihaknya berharap Presiden Prabowo bertindak tegas memberikan garansi hukum agar masyarakat tetap tenang.Konsultasi Hukum
Sebagai penutup, R. Khairil Chaniago mengingatkan kembali bahwa kemandirian institusi kepolisian dari TNI merupakan salah satu buah perjuangan Reformasi 1998 yang harus dijaga bersama. Pihaknya menitipkan pesan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk konsisten mengawal penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat, serta mendesak Presiden Prabowo untuk memimpin langsung pemulihan agenda reformasi.Konsultasi Hukum
“Kami menitip pesan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto agar bisa tetap mengawal dan menjaga marwah reformasi 1998, dan meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pemulihan agenda reformasi yang hampir selama satu dekade ini ibarat panggang jauh dari api,” pungkas Khairil. (Gs/Mdn).

