Medan,-Pascapenangkapan DH (42), tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, Satreskrim Polrestabes Medan mengaku menerima sejumlah informasi dari orang yang mengaku sebagai korban lainnya.
Namun, hingga kini para korban tersebut belum membuat laporan polisi secara resmi. Mereka baru menyampaikan informasi melalui pesan langsung atau *direct message* (DM) ke akun Instagram kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima tiga laporan polisi terkait aksi DH.
“Di kami ada dua LP, Polsek Sunggal satu LP. Sebelumnya juga di Percut ada satu dan pernah ditahan,” ujar Dearma.
Ia tak menampik kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor secara resmi. Menurutnya, beberapa korban telah menghubungi polisi melalui media sosial dengan berbagai alasan, termasuk karena sudah tidak berada di Kota Medan.
“Korban-korban bakal banyak. Karena beberapa ada yang DM ke Instagram. Cuma sampai sekarang belum datang resmi. Ada yang sudah di luar negeri bekerja dan berbagai alasan lain,” tuturnya.
Dearma menjelaskan, DH diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan modus yang relatif sama. Pelaku mengaku sebagai polisi dan seolah-olah melakukan razia terhadap korban.
Dalam aksinya, DH membonceng korban, kemudian mengambil telepon seluler (HP) milik korban. Setelah itu, korban diduga dicabuli atau diperkosa dan aksi tersebut direkam menggunakan perangkat miliknya.
“Modusnya sama, alasan razia polisi, bonceng, ambil HP-nya, dicabuli dan direkam. Korbannya juga beragam, mulai anak-anak sampai yang sudah dewasa,” ungkapnya.
DH diketahui merupakan warga Jalan Platina I, Kecamatan Medan Deli. Polisi menyebut tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali dengan korban yang berbeda.
Sebelumnya, Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap DH di kediamannya pada Selasa (18/8/2026). Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan dan perampasan handphone milik seorang remaja berinisial SRA di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan istri kedua DH, Lisa Maypita Sari (45), yang diduga berperan menjual handphone milik SRA. Selain itu, polisi turut mengamankan RH yang diduga sebagai penadah barang hasil perampokan.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

