Medan, -Camat Medan Timur, Fernanda, dibebastugaskan dari jabatannya terhitung Senin (10/8/2026). Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang terkait janji pemberian jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (10/8/2026).
“Benar, yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat. Yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan wewenang,” ujar Subhan.
Menurutnya, pembebastugasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K sebagai tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat Kota Medan.
Subhan menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fernanda berkaitan dengan permintaan imbalan uang sekitar Rp120 juta kepada ASN dengan iming-iming atau janji mendapatkan jabatan Eselon IV.
“Sejauh ini korban yang melapor ada tiga orang. Tidak tahu apakah ada korban lainnya lagi. Kasus ini terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut kini menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Subhan menegaskan, pembebastugasan tersebut belum merupakan bentuk hukuman disiplin. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan fakta-fakta dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti.
“Perlu diketahui bahwa ini masih pembebastugasan demi kelancaran proses pemeriksaan, untuk hukumannya belum ada. Jika nanti seluruh tahap pemeriksaan selesai dan terbukti, tentu akan ada hukuman disiplin berat. Saat ini Tim Ad Hoc masih bekerja,” katanya.
Ia menegaskan, proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN di lingkungan Pemko Medan harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Wali Kota memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemko Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhan pun mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan agar menjaga kepercayaan masyarakat dan menggunakan setiap kewenangan yang melekat pada jabatan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemko Medan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Subhan juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemko Medan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia.
“Masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian silakan melapor, pasti kita tindaklanjuti secara transparan dan objektif,” pungkasnya.

