Tangerang,-Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 92 warga negara (WN) Tiongkok dalam daftar penangkalan seumur hidup. Mereka adalah sindikat judi online (judol) dan pelaku penipuan investasi di Batam.
Pendeportasian menggunakan maskapai “China Southern Airlines” nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guang Zhou, Tiongkok. Pemberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu 5 Juli 2026 dini hari.
Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok. Ditjen Imigrasi Indonesia memproses teknis pemulangan secara paksa para pelaku kejahatan itu.
Pemerintah Tiongkok Memfasilitasi Penuh
Proses deportasi diawali dengan permohonan resmi Pemerintah Tiongkok. Beijing kemudian mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan pihaknya menerapkan prinsip kontingensi (darurat). Hal ini dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Pemeriksaan keimigrasian dilakukan khusus dan terpisah, dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. “Agar proses pemulangan 92 orang berjalan lancar tanpa mengganggu penumpang reguler,” ujar Galih, Minggu 7 Juli 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan tidak akan memberi ruang pelaku kejahatan transnasional di Indonesia. “Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini semoga dapat memberi efek jera,” kata Hendarsam.
Tindakan ini, lanjutnya, akan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu Indonesia,” ucap Hendarsam.
Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan profesional. “Namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ucap Hendarsam.

