Serdang Bedagai, – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial RD (38), buron kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja melansir sawit pada Selasa (23/6/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 19 Februari 2026 yang dilaporkan oleh Susilawati. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Januarman, setelah melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, membenarkan jalannya operasi penangkapan tersebut.
“Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi pada Selasa siang. Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengungkapan kasus asusila ini bermula dari kecurigaan seorang saksi yang kemudian menanyakan hal tersebut kepada ibu korban.
Setelah didesak, korban yang masih di bawah umur akhirnya mengaku telah berulang kali dicabuli oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri terutama saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Saat ini tersangka RD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai bersama barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban untuk proses hukum lebih lanjut.

