By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Agus Leo
Agus Leo Published August 24, 2026
Share
SHARE

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM di ruang Cakra 5 .

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak SH.MH.dan Winner Pasaribu SH.MH. mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut di PN Medan.

Menurut Menurut Mereka sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan Terdaftar di PN Medan
Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Gugatan itu diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.

Richan dan Winner mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT.TSI
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan para pihak telah dipanggil secara patut.

Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.
Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.

Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan.(Gs/Mdn)

You Might Also Like

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar di Huta Rakyat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 24, 2026 August 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat
Next Article Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja
HOME KRIMINAL
Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu
HOME KRIMINAL Medan
Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?