Serdang Bedagai, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjaring 40 unit kendaraan dalam operasi penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 65 A, Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026) pagi.
Dari total kendaraan yang diperiksa oleh petugas gabungan tersebut, sebanyak 30 unit di antaranya terbukti melanggar ketentuan muatan (overload) dan dimensi standar, sehingga langsung diberikan tindakan tegas berupa teguran tertulis.
Operasi bersama ini digelar sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir kerusakan infrastruktur di sepanjang jalur tol.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Sergai, Sat PJR, Dinas Perhubungan, dan Jasa Marga Toll Road Operator mengarahkan seluruh truk angkutan barang yang melintas untuk masuk ke area pemeriksaan guna mengecek kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan regulasi yang berlaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan keselamatan berkendara. Pendekatan persuasif melalui teguran tertulis ini diharapkan mampu menyadarkan para pengusaha angkutan dan pengemudi agar tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan di jalan raya.
”Kegiatan ini adalah langkah preventif Kepolisian Polres Serdang Bedagai untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi aturan muatan. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan pada badan jalan,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (22/06/2026).
Ia juga memastikan akan terus melakukan pemantauan berkala dan tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat jika masih ditemukan pelanggar yang membandel. Operasi penertiban yang berjalan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) ini ditutup dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan tol.

