Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional yang kini menjadi tersangka.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan yayasan mitra tersebut memperoleh insentif sangat besar. Nilainya, kata dia, mencapai miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Nilai tersebut diperoleh dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” katanya.
Syarief menjelaskan yayasan tersebut diduga tetap dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Menurutnya, yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dugaan afiliasi itu menjadi bagian yang sedang didalami penyidik.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka. Di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan yayasan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan perkara korupsi di lingkungan BGN.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga diberhentikan dari jabatan wakil kepala lembaga tersebut.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pergantian pimpinan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh. Presiden disebut memantau kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi. Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ucapnya.

