Medan,-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus usai nekat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Andri Anwar alias Andre (47), warga Jalan B. Katamso yang merupakan residivis kasus Curat, Curas, dan Curanmor, serta rekannya Edward Nababan (48), warga Jalan Bromo, Medan Area.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Edi Saritua Simanjuntak pada Kamis (9/4/2024) pagi.
Peristiwa bermula saat korban berhenti sejenak di Jalan Mahkamah untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah. Sayangnya, korban membiarkan mesin sepeda motornya tetap menyala.
“Posisi korban membelakangi motornya dengan jarak sekitar satu meter. Hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung menyambar motor tersebut. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Selasa (28/4/2026).
Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/191/IV/2026/Polsek Medan Kota, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan. Keberadaan tersangka Andri akhirnya terendus di kawasan Jalan Multatuli.
“Tersangka Andri kami amankan lebih dulu di Kelurahan Hamdan. Setelah diinterogasi, kami melakukan pengembangan dan berhasil menciduk rekan pelaku, Edward, di seputaran Jalan Denai,” tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Dalam menjalankan operandi, mereka berkeliling mencari sasaran menggunakan becak mesin milik Edward. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual ke kawasan Jalan Jermal 15 dengan harga di bawah pasar.
“Tersangka Andri ini merupakan residivis spesialis ‘3C’ (Curat, Curas, Curanmor). Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Poltak.

