By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Perhiasan dan Koin Emas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Perhiasan dan Koin Emas

berita
berita Published April 29, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma. Upaya ekspor ilegal emas dalam bentuk perhiasan dan koin itu terjadi pada Senin, 27 April 2025.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Sehingga hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Menurutnya, pemerintah melakukan pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi masyarakat.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas. Ekspor ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp41 miliar.

Menurut Dirjen Bea Cukai penindakan berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas. Namun paket tersebut diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Rencananya pengiriman barang akan dilakukan dengan menggunakan pesawat carter nomor registrasi N117LR . Pesawat dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB

“Dari informasi itulah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas,” ujar Jaka.

Perhiasan dalam bentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg . Sedangkan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg.

Total nilai perhiasan dan koin emas mencapai Rp502, 55 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai lebih dari Rp486 miliar.

Khusus untuk komoditas koin emas dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

Petugas kemudian menyita emas-emas tersebut ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan tersebut mulai berlaku sejak November 2025, mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.

Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen. Emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

“Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Selain itu, untuk mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional,” kata Djaka menutup keterangannya.

You Might Also Like

Korban Meninggal Dunia, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polresta Deli Serdang Tindak Cepat Dugaan Pungli di Tanjung Morawa, 1 Pelaku Diamankan

Napi Kasus Narkoba Resiko Tinggi Dikirim ke Nusakambangan

Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi

BD Narkoba Diburon, Polresta DS Bongkar Jaringan Internasional 3 Tsk Ditangkap, BB Rp 57 Miliar Disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 29, 2026 April 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Laga Pertama, PSG tumbangkan Munchen
Next Article Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi
NASIONAL
Laga Pertama, PSG tumbangkan Munchen
OLAHRAGA
AMPHIBI Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik terkait Review Standar Pelayanan DLH Deli Serdang
EKONOMI HOME PENDIDIKAN
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?