Lubuk Pakam, – Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka, seorang konten kreator asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Sementara itu, rekannya Kelana dituntut 9 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus dan Simon.
Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren bersama Eva Santa Rosa Sitepu membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang IV tersebut dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.
Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah.
Dalam dakwaan disebutkan, Prayuka Uganda alias Yuka bersama Kelana ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) tahun lalu.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.

