Medan,-Kisruh antara para pemilik pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli dengan pihak pengembang mengugkap sisi lain. Dalam prosesnya mereka pernah melakukan mediasi namun gagal, kemudian berujung kepada gugatan yang angkanya mencapai Rp. 130 Miliar di Pengadilan Negeri Medan.
Hal ini terungkap saat para penghuni dan pemilik apartemen di Podomoro yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu menggelar unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Balai Kota, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan bahwa upaya damai melalui jalur hukum pun sempat menemui jalan buntu.
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya,” ujar Paulus.
Sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Dalam persidangan terakhir yang berlangsung Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, sempat menawarkan opsi perdamaian gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.
Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat.
Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu sempat ditunda hingga 7 April 2026 lalu, setelah pihak pengembang diwakili Armada Sihite menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang.

Penantian Hampir Satu Dekade
Kasus ini bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak lama, dengan rentang waktu pembelian mulai dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit.
Namun, meski kewajiban pembayaran telah selesai dilakukan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.
“Pembayaran sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi AJB belum ada, sertifikat pun belum diserahkan. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum atas hak milik,” tegas kuasa hukum para pemilik/penghuni apartemen, Pramudya Eka W. Tarigan.
Bagi para penghuni, penantian yang sudah melewati satu dekade ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen yang harus segera diselesaikan.

