Medan,-Seorang pria bernama Zul Armain Siringoringo alias Armen (38) kembali berurusan dengan hukum. Warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan itu ditangkap Polsek Medan Timur atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menawarkan pekerjaan.
Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis mengatakan, hingga kini terdapat empat laporan polisi dengan modus serupa. Korban terakhir adalah Arifan (25), warga Kecamatan Medan Petisah.
Aksi pelaku bermula dari unggahan lowongan kerja fiktif di akun Facebook, seperti ekspedisi, cleaning service, hingga bongkar muat dengan iming-iming gaji besar. Pelaku mencantumkan nomor admin yang ternyata merupakan nomor pribadinya.
Korban yang tertarik kemudian diajak bertemu untuk wawancara di Jalan Wahidin, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban datang mengendarai Honda Vario hitam. Pelaku lalu membawa motor korban dan memboncengnya.
“Sesampainya di Jalan Malaka, pelaku menyuruh korban turun dengan alasan menemui pemilik rumah. Saat korban turun, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Fajri, Selasa (3/2/2026).
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan intensif hampir satu bulan.
Pelaku akhirnya diringkus melalui aksi undercover, dengan petugas berpura-pura melamar pekerjaan dan sepakat bertemu di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Begitu bertemu, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Timur,” ujar Fajri.
Dari hasil pemeriksaan, Armen diketahui merupakan residivis yang telah enam kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan jambret pada tahun 2013, 2015, 2017, 2020, dan 2023. Selain itu, ia juga pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2010.
“Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” pungkasnya.

