Medan,-Praktisi hukum Budi D. Simanungkalit, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa KBPPPolri Sumatera Utara menolak terhadap segala bentuk wacana dan upaya yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mana pun.
Budi yang juga berprofesi sebagai advokat serta menjabat Sekretaris Daerah KBPPPolri Sumatera Utara itu menyatakan, sikap tersebut merupakan posisi tegas organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, gagasan menjadikan Polri berada di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berpotensi besar merusak independensi aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang intervensi politik dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan objektif dan profesional.
“Penegakan hukum yang sehat hanya dapat terwujud apabila Polri berdiri secara independen, bebas dari tekanan kekuasaan eksekutif maupun kepentingan politik tertentu. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menciptakan ketidakadilan hukum, diskriminasi dalam penegakan aturan, serta dapat meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Budi kepada wartawan, Rabu (28/01/2026)
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur saat ini merupakan bentuk pengamanan sistemik untuk menjaga profesionalisme, efektivitas komando, serta kemandirian Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Struktur tersebut sudah tepat dan konstitusional. Perubahan yang mengarah pada subordinasi Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan fungsi strategis kepolisian dan mengganggu stabilitas penegakan hukum,” pungkasnya.

