By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Tidak Penuhi Dua Syarat ini, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dihentikan Sementara

berita
berita Published October 9, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengetahui bahwa gaji pensiun mereka bisa dihentikan sementara. Kondisi ini terjadi bila penerima tidak memenuhi dua syarat penting yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin hak finansial para pensiunan tetap terjaga. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme penghentian sementara pembayaran pensiun bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun berperan menyalurkan gaji bulanan kepada para pensiunan. Dana tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah masa pengabdian berakhir.

Namun, agar pembayaran terus berjalan, pensiunan wajib menjalankan beberapa kewajiban administratif. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan penghentian sementara penyaluran dana pensiun.

Dikutip dari laman resmi PT Taspen, terdapat dua kondisi yang menjadi penyebab utama penghentian gaji pensiun sementara. Dua kondisi tersebut yaitu:

– Tidak mengambil gaji bulanan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

– Tidak melakukan otentikasi dalam periode yang sama.

Proses otentikasi dilakukan untuk memastikan penerima pensiun masih berhak atas pembayaran tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengawasan agar dana pensiun tepat sasaran dan transparan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga akurasi data penerima manfaat dana pensiun. Pensiunan diimbau rutin melakukan otentikasi dan pengambilan dana agar haknya tidak terganggu.

You Might Also Like

Agoda, Refund Tiket… Tapi Boong !

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

IKEA Indonesia Dukung Pameran Tyra Kleen di Jakarta Menghadirkan Desain Swedia dan Elemen Indonesia dalam Satu Ruang

Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2025 October 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional di Selat Riau
Next Article Pemasangan Iklan Rokok Radius 500 Meter dari Sekolah dan Lokasi Anak Bermain
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…
HOME KRIMINAL NASIONAL
Agoda, Refund Tiket… Tapi Boong !
EKONOMI
Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat
EKONOMI
Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?