Jakarta,-Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Immanuel usai ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Immanuel mengulangi harapan itu hingga tiga kali di depan awak media. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan, usai penetapan status tersangka oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku menyesal dan berharap masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Noel terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dengan dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 pada Rabu (20/8/2025). Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta dalam proses sertifikasi tersebut.
Presiden telah memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker. Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Jumat, (22/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan, pemerintah menyerahkan proses hukum Noel kepada KPK sesuai peraturan berlaku. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hadi berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat negara, terutama Kabinet Merah Putih untuk tidak korupsi. Sebab, Presiden Prabowo berkali-kali telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

