Jakarta,-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar KPK menggunakan pasal TPPU. Pasal itu disarankan agar memberikan efek jera terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Boyamin mengatakan, menjelaskan terdapat ribuan kuota haji yang diperjual-belikan. “Untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” kata Boyamin kepada dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2025).
Boyamin menjelaskan, angka kuota yang digunakan buka 10.000 kuota haji. Sebab, sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan. Serta, penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo akam mendalami laporan yang dibuat oleh MAKI dalam kasus ini. “Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum,” kata Budi digedung KPK.
KPK resmi menaikkan status penyelidikan kuota haji 2023-2024 Kemenag menjadi penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan sprindik umun dalam dugaan korupsi ini.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag 2023-2024 ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Aseo Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Dengan digunakannya sprindik umum, belum ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya oleh KPK. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Asep.
Asep mengatakan, dalam kasus ini KPK menggunakan pasal kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Namun, KPK belum merinci lebih lengkap nominal kerugian negara tersebut.
“Pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Asep.

