By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Disdukcapil Temukan Pemberian Nama Tak Lazim Pada Anak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Disdukcapil Temukan Pemberian Nama Tak Lazim Pada Anak

Editor
Editor Published July 13, 2025
Share
SHARE

Jakarta ,-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapati pemberian nama tidak sesuai ketentuan. Misalnya huruf dalam nama melebihi ketentuan atau nama yang tidak lazim lainnya.

“Ada nama panjang banget. Contoh Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi , Rabu (9/7/2025).

Padahal didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Atau nama hanya satu huruf seperti yang sedang viral seorang remaja di Kalimantan Tengah bernama C.

Didalam ketentuan, jumlah kata paling sedikit dua kata. Khusus untuk nama C, pihaknya mencatat ada nama serupa ditempat lain. 

“Nama C bukan satu orang. Paling tidak ada enam nama C tetapi saya menemukan ada lima nama C,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan nama tidak lazim lainnya seperti ada seorang anak bernama ‘Bupati’, ‘Presiden’. Oleh sebab itu, Teguh meminta agar orang tidak sembarangan memberi nama.

“Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf AE dan ESU, Nama OO, AI, OI juga ada,” kata Teguh. 

“Ada nama-nama tidak sesuai norma, namanya macam-macam. Kami imbau orang tua karena nama adalah doa dan harapan,” tegasnya. 

Teguh menjelaskan pemberian nama diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Didalam Permendagri diatur ketentuan pencatatan nama, termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.

“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Paling banyak 60 huruf, jumlah kata paling sedikit dua kata, itu ada aturannya,” jelasnya.

Pemberian nama juga harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Adapun nama gelar pendidikan, adat, atau keagamaan seperti marga, famili dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-elektronik.

You Might Also Like

Polresta Deli Serdang Bakti Kesehatan Donor Darah Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

AMPHIBI Asahan Bersama Camat Pulau Rakyat dan Pemdes Ofa Padang Mahondang Gelar Aksi Konservasi DAS Asahan

Menteri PU Siapkan Solusi Jangka Panjang untuk Tanjakan Kedabuhan Aceh-Sumut

BPOM : Vape Ancaman Generasi Muda

SAHABATNYA DIANIAYA, PENGACARA KONDANG ANGKAT BICARA: USUT DAN TANGKAP JUGA AKTOR INTELEKTUALNYA!!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 13, 2025 July 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Beras
Next Article Arsenal Segera Rampungkan Transfer Maudeke dari Chelsea
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, UBKMMU Sukses Gelar Pawai Obor & Tausyah Ustad Fadlan Galamatan Disambut Ribuan Masyarakat Belawan
Hiburan HOME Medan
Polresta Deli Serdang Bakti Kesehatan Donor Darah Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
AMPHIBI Asahan Bersama Camat Pulau Rakyat dan Pemdes Ofa Padang Mahondang Gelar Aksi Konservasi DAS Asahan
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat, Wakil Wali Kota Medan Desak Jajaranya Bergerak Cepat Mempersiapkan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?