By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Disdukcapil Temukan Pemberian Nama Tak Lazim Pada Anak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Disdukcapil Temukan Pemberian Nama Tak Lazim Pada Anak

Editor
Editor Published July 13, 2025
Share
SHARE

Jakarta ,-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapati pemberian nama tidak sesuai ketentuan. Misalnya huruf dalam nama melebihi ketentuan atau nama yang tidak lazim lainnya.

“Ada nama panjang banget. Contoh Aini Nur Siti Dyah Ayu Meganingrum Dwi Pangastuti Lestari Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi , Rabu (9/7/2025).

Padahal didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi. Atau nama hanya satu huruf seperti yang sedang viral seorang remaja di Kalimantan Tengah bernama C.

Didalam ketentuan, jumlah kata paling sedikit dua kata. Khusus untuk nama C, pihaknya mencatat ada nama serupa ditempat lain. 

“Nama C bukan satu orang. Paling tidak ada enam nama C tetapi saya menemukan ada lima nama C,” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan nama tidak lazim lainnya seperti ada seorang anak bernama ‘Bupati’, ‘Presiden’. Oleh sebab itu, Teguh meminta agar orang tidak sembarangan memberi nama.

“Kami menemukan ada penduduk yang namanya J. Ada yang dua-tiga huruf AE dan ESU, Nama OO, AI, OI juga ada,” kata Teguh. 

“Ada nama-nama tidak sesuai norma, namanya macam-macam. Kami imbau orang tua karena nama adalah doa dan harapan,” tegasnya. 

Teguh menjelaskan pemberian nama diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Didalam Permendagri diatur ketentuan pencatatan nama, termasuk jumlah kata, karakter, serta larangan penggunaan unsur tertentu dalam nama.

“Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Paling banyak 60 huruf, jumlah kata paling sedikit dua kata, itu ada aturannya,” jelasnya.

Pemberian nama juga harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Adapun nama gelar pendidikan, adat, atau keagamaan seperti marga, famili dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-elektronik.

You Might Also Like

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Dorong Tata Kelola Gizi yang Transparan dan Akuntabel

Alasan Sakit, Nanik S Deyang Nyatakan Mundur dari Ketua BGN

Jalan Rusak Marak di wilayah Pemkab Deli Serdang, Jalan Veteran Pasar 9 dan Galang Kota Mirip Jalan ke Sawah

3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti Diungkap Poldasu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 13, 2025 July 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Salurkan 360 Ribu Ton Beras
Next Article Arsenal Segera Rampungkan Transfer Maudeke dari Chelsea
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polres Tapteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
HOME KRIMINAL
Museum Pusaka Nias Harus Menjadi Destinasi Wisata Sejarah Kelas Dunia
EKONOMI
Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?