By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum

Editor
Editor Published July 1, 2025
Share
SHARE

Medan ,-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Pandangan Fraksi PKS tersebut disampaikan juru bicaranya, Zulham Efendi, S.Pd. MI, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (01/07/2025).

Menurut Zulham, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Zulham merujuk pada Pasal 85 ayat (1) poin a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR. Ia menilai, pelibatan DPRD dan masyarakat dalam proses ini menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi warga.

Fraksi PKS juga berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. “Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulham.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar Perkada atau Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm. Zulham menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perkada atau Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

You Might Also Like

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Kekompakan Rico Waas–Zakiyuddin Curi Perhatian di Stadion Utama Sumut

Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya : Itu Tanggung Jawab PSSI

Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional

Polresta Deli Serdang Amankan Pertandingan Asean U-19 Boys Championship 2026 Di Stadion Utama Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 1, 2025 July 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tegas Soal OTT KPK Anak Buahnya, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
Next Article Fraksi PKS Terima Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Pendapatan dan Retribusi Parkir
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut
Medan
Kekompakan Rico Waas–Zakiyuddin Curi Perhatian di Stadion Utama Sumut
Medan
Pemko Medan Bantah Janji Biayai Akomodasi AFF U-19, Sekda Wiriya : Itu Tanggung Jawab PSSI
Medan
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?