By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pencabutan Perda RDTR, Fraksi PKS Harapkan Kebijakan Penataan Ruang Menjadi Lebih Efisien dan Memberikan Kepastian Hukum

Editor
Editor Published July 1, 2025
Share
SHARE

Medan ,-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Pandangan Fraksi PKS tersebut disampaikan juru bicaranya, Zulham Efendi, S.Pd. MI, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (01/07/2025).

Menurut Zulham, pencabutan Perda tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

“Dengan dicabutnya Perda ini dan digantikan oleh Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota, kami meminta agar setiap perubahan ke depan tetap dibahas bersama DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Zulham merujuk pada Pasal 85 ayat (1) poin a dan c PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur pentingnya konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penetapan RDTR. Ia menilai, pelibatan DPRD dan masyarakat dalam proses ini menjadi kunci untuk menciptakan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi warga.

Fraksi PKS juga berharap pencabutan Perda ini membawa dampak positif terhadap perekonomian Kota Medan. “Kami ingin agar pembangunan dan perekonomian di Kota Medan semakin membaik dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Zulham.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar Perkada atau Perwal pengganti nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Stockholm. Zulham menekankan bahwa pembangunan Kota Medan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

“Tekanan terhadap lingkungan hidup semakin tinggi, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh. Karena itu, kami mendorong agar Perkada atau Perwal ke depan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan pencabutan Perda ini, Fraksi PKS berharap kebijakan penataan ruang di Kota Medan menjadi lebih efisien, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

You Might Also Like

Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias

Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli

Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS

Wagub Sumut Tinjau Pembangunan SMKN 1 Gunungsitoli, Siswa Minta Program MBG Dilanjutkan

Gempa M5,1 Aceh, Warga Medan Berhamburan ke Luar Gedung

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 1, 2025 July 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tegas Soal OTT KPK Anak Buahnya, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
Next Article Fraksi PKS Terima Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Pendapatan dan Retribusi Parkir
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan
HOME KRIMINAL NASIONAL
Polres Tapteng Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon
HOME KRIMINAL
Museum Pusaka Nias Harus Menjadi Destinasi Wisata Sejarah Kelas Dunia
EKONOMI
Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?