By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tiga Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tiga Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah

Editor
Editor Published April 19, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)) berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke dua negara Timur Tengah atau Timteng. Mereka akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA).

Awalnya Kementerian P2MI mendapatkan informasi adanya dugaan tempat penampungan CPMI ilegal di Apartemen Kalibata City. “Kemudian tim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jaksel untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penyelamatan,” berdasarkan laporan dari tim reaksi cepat Kementerian P2MI yang dikutip, Jumat (18/4/2025).

Setelah itu tim KemenP2MI dan kepolisian melakukan penggeledahan di Apartemen Kalibata. Dari giat tersebut, petugas mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial AK dan tiga CPMI perempuan.

Adapun 3 CPMI itu berinisial JJ asal Sulawesi Utara, SW asal Sulawesi Utara, dan OSS asal Sulawesi Selatan. Ketiganya berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji Rp6-7 juta per bulan.

Tim juga menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA.  Selanjutnya 3 CPMI perempuan tersebut diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

KemenP2MI juga memproses hukum terduga pelaku AK dengan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Serta, ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

You Might Also Like

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Viral..!!!.Pencuri Emas Berhelm dan Masker Gasak Toko Mas di Medan, Segini Kerugian Dialami..

Poldasu Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Pengamanan Saat Blackout, Situasi Tetap Kondusif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 19, 2025 April 19, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Calon Dokter Spesialis Terbukti Intip Mahasiswi Mandi dan Merekamnya
Next Article Pemerintah Targetkan Kemiskinan Trurun di 2029
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Luncurkan Logo HUT Kota Medan Ke-436 Tahun
Medan
Bobby Pastikan Listrik di Sumut Sudah Pulih 100 Persen Pasca Blackout
Medan
Peringati 78 Tahun Nakba, Baik Berisik Sumatera Utara Gelar Run for Liberation 2026
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?