By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Calon Dokter Spesialis Terbukti Intip Mahasiswi Mandi dan Merekamnya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Calon Dokter Spesialis Terbukti Intip Mahasiswi Mandi dan Merekamnya

Editor
Editor Published April 19, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Seorang calon dokter spesialis dari perguruan tinggi terkemuka menjadi tersangka kasus pornografi.  Oknum dokter tersebut terbukti mengintip mahasiswi yang mandi dan merekamnya dengan telepon genggam. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.  “Setelah gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Condro Jumat (18/4/2025), 

Menurut Purnomo Condro, tersangka MAES telah  merekam korban, SS, yang tengah mandi di rumah indekos. Hal itu terbukti berdasarkan  gelar perkara. 

Korban adalah  seorang mahasiswi tinggal disebuah rumah kostdi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Peristiwa iitu terjadi pada Selasa (15/4/2025). 

“Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kita telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana,” kata Susatyo. 

Polisi saat ini telah  mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.  Susatyo Purnoo Condro mengatakan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana. 

MAES diduga melanggar Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9. Pasal-pasal tersebut bagian dari  UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Tersangka MAES sedang kuliah  di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia.  

Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah merasa prihatin dan menyesalkan kejadin ini. “Ini adalah hal yang serius dan harus ditindaklanjuti,”katanya. 

You Might Also Like

Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu

Penggerebekan Kampung Narkoba Desa Pon, 10 Pria Positif Sabu, 2 Warga Bebas

Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!

Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 19, 2025 April 19, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ruidwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Next Article Tiga Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Di Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman dan Doakan Kabut Asap Segera Berlalu
Medan
Rico Waas dan Airin Optimalkan Galeri Mustika Deli Dekranasda sebagai Ruang Promosi UMKM
EKONOMI
Polres Sibolga Ungkap Pencurian Rumah, Gasak Motor hingga 30 Kain Ulos Batak
HOME KRIMINAL
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?