By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Labil, Usia Remaja Jdi Kelompok Rentan Penyalahgunaan Narkoba
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Labil, Usia Remaja Jdi Kelompok Rentan Penyalahgunaan Narkoba

Editor
Editor Published April 17, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut pelajar usia remaja masuk kelompok yang rentan penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, kelompok pelajar ini tergolong masih labil sehingga mudah terpengaruh atau terpapar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jenderal Marthinus Hukom saat bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Rabu (16/4/2025). Berdasarkan hasil survei prevalensi Indonesia tahun 2023, jumlah penyalahguna narkoba pada pelajar kelompok remaja mencapai 312 ribu orang.

“Pelajar usia anak-anak dan remaja memasuki fase usia kritis. Atau labil yang cenderung membuat mereka mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok teman sebaya,” katanya. 

Dalam beberapa kasus, Marthinus mengatakan, banyak dijumpai seseorang yang pertama kali mengonsumsi narkoba. Karena rasa penasaran dan tawaran dari teman sebaya.

Ia pun menyebut, fenomena tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar yang sering terjadi disebabkan adanya faktor penyalahgunaan narkoba. Atau penggunaan obat keras yang masuk dalam daftar G atau obat keras meliputi antibiotika, antidiabetes, antihipertensi, dan lainnya. 

Karena itu, ia berharap dapat melakukan penguatan strategi kolaborasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Khususnya, dalam sistem pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA.

You Might Also Like

Selebgram Cantik Medan Diciduk Polisi, DJ Muda Ini Terseret Kasus Narkoba ‘Pod Getar’

Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Kapolresta Deli Serdang Periksa Seluruh Ranmor Dan Alkom Dinas, Begini Hasilnya !!!

Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Boks Kontainer

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 17, 2025 April 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Akan Perluas Penerima Manfaat Rumah Subsidi
Next Article Ini Penjelasan Garuda Indonesia Soal Insiden Copot Ban Pesawat di Tanjungpinang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Imbau OPD Segera Ajukan SPM
EKONOMI
Hemat Penggunaan Bahan Bakar, Vietnam Terapkan Kerja Jarak Jauh
EKONOMI
Produk Impor Pangan Asal Malaysia dan Singapura Tanpa Izin Edar Dominasi Pasar Indonesia
EKONOMI
58.000 Jemaah Umrah Indonesia Masih Tertahan di Saudi
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?