By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Resmi Tahan Hasto, KPK : Khawatir Melarikan Diri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Resmi Tahan Hasto, KPK : Khawatir Melarikan Diri

Editor
Editor Published February 21, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto ditakutkan melarikan diri mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku.

“Alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik. Seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Setyo mengatakan, dengan alasan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Hasto. Maka penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah untuk diproses.

“Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, (20/2/2025). Hasto ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap dan kasus perintangan penyidikan.

Hasto ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin. 

Hasto diduga menjadi sponsor menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

You Might Also Like

Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA

5 Kg Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi Diungkap 1 Tak Diamankan

Cegah Tawuran & Genk Motor 5 Remaja Bersajam Diamankan

Polresta DS Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Bak Spiderman, Dua Terduga Pengedar Sabu Lompat dari Atap ke Atap Saat Digerebek Polisi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 21, 2025 February 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kalah dari Madrid, Guardiola Ngaku Dapat Pelajaran Berharga
Next Article Megawati Instruksikan Kadernya yang Jadi Kepala Daerah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wali Kota Medan Tegaskan Suami Kunci Sukses Ibu Berikan ASI Eksklusif Pada Anak
Medan
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Medan
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan
Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?