Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto ditakutkan melarikan diri mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan kader PDIP, Harun Masiku.
“Alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik. Seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Setyo mengatakan, dengan alasan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Hasto. Maka penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah untuk diproses.
“Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” kata Setyo.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis, (20/2/2025). Hasto ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan suap dan kasus perintangan penyidikan.
Hasto ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun kemarin.
Hasto diduga menjadi sponsor menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.