By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kelas 1-3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Kelas 1-3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Editor
Editor Published January 23, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta. Simak biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025 dalam artikel ini.

Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan mulai Juli 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mengubah Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga pertengahan 2025 masih menggunakan tarif lama. Besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” ucap Ghufron setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan menginginkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif berdasarkan politik dan kemampuan bayar masyarakat. “Iya bisa naik bisa tetap, namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut informasi mengenai iuran BPJS yang masih diberlakukan sekarang: 

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di lembaga Pemerintah:

– Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS.

– Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian: 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:

– Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian yang sama: 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU:

– Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua membayar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja.

5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja:

– Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan.

Juli–Desember 2020: Peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah.

Mulai 1 Januari 2021: Iuran peserta Rp 35.000, dengan bantuan Rp 7.000 dari pemerintah.

– Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

– Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

6. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya:

– Iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Lain:

– Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

– Tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

– Denda hanya berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

You Might Also Like

Brimob Sumut Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Gelar Bukber, Puasa Bersama dan Bagi Sembako pada Anak Yatim dan Dhuafa

Rico Waas Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Bank Sumut Terkait Digitalisasi Parkir

Pemburu Takjil Dihadapkan Kemacetan di pasar 5 Marelan

Pasar Takjil Legendaris Tugu Sei Nonang Diburu Pecinta Kuliner

Waduh !! Jalan Raya Pelabuhan Belawan Dilanda Macet Panjang, Rawan Lakalantas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 23, 2025 January 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Imigrasi Akhirnya Tangkap Dua Warga Tiongkok yang Buat Viral Video
Next Article Liverpool Pastikan Lolos ke 16 Besar Liga Champion
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Resmikan Jembatan Bailey di Nias, Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
Medan
Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan
HOME KRIMINAL Medan
Ada Luka Lebam, Mayat Dalam box Kontainer di Medan Ternyata Wanita
KRIMINAL
Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?